Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tadulako, LPPMP memliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas Lembaga
- Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan.
Fungsi Lembaga:
- Menyusun rencana, program, dan anggaran Lembaga;
- Melaksanakan dan menghasilkan pengembangan pembelajaran;
- Mengembangkan dan menghasilkan mutu proses pembelajaran;
- Mengembang dan menghasilkan sistem penjaminan mutu pendidikan;
- Mengembangkan dan menghasilkan penjaminan mutu pendidikan;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan;
- Melaksanakan audit internal dan perbaikan proses pembelajaran; dan
- Melaksanakan urusan administrasi Lembaga.